adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Jenis Jenis Bank
Dilihat dari fungsinya
Bank Umum : Bank yang melakukan usahanya berdasarkan kegiatan konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Kegiatan usahanya bersifat konvensional dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR jauh lebih sempit di bandingkan Bank Umum.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dsb)
Bank milik swasta nasional (Bank Muamalat, Bank Danamon dsb)
Bank milik koperasi (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing (Deutsche Bank, Bank of Tokyo dsb)
Bank milik campuran (Sumitomo Niaga Bank, Ing Bank dsb)
Dilihat dari Segi Statusnya
Bank devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri)
Bank non devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri, tetapi di lakukan masih dalam batas-batas negara)
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional ( mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah Bank yang beroriantasi pada prinsip konvensional)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (penentuan harga produknya berdasarkan hukum islam)
Sumber :
1. Bank Wikipedia Bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas. http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
2. Bank dan Lembaga Keuangan. Kasmir, S.E. M.M edisi revisi 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar