Tampilkan postingan dengan label Komputer Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komputer Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Maret 2010

ASURANSI dan PASAR MODAL

Asuransi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asuransi Dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

keuntungan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pasar Modal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:

• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.

• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.

• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.

• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa).

Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain. Sedangkan untuk saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa.

SUMBER : Wikipedia
http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2002/05/3/eur01.html

Minggu, 14 Maret 2010

LETTER OF CREDIT

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).


Pelaku L/C

•Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

•Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.

•Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

•Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

•Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

•Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

•Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.


Tata Cara Pembayaran L/C

1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.



- Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama eksportir.

- Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.

- Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir

-Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.


Jenis-Jenis L/C

• Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

• Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

• Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

• Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

• Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

• Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

• Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

• Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.


SUMBER : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

NILAI : 80

Minggu, 07 Maret 2010

MANAJEMEN DANA BANK

LATAR BELAKANG

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Taun 1998, BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dahuludi daratan Eropa dikenal kegiatan perbankan, yang kemudian berkembang ke Asia Barat, Afrika, dan Amerika yang di bawa oleh bangsa Eropa. Kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, kemudian kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, lalu bertambah lagi menjadi tempat peminjaman uang. Sedangkan jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan jaman.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.


ISI


Jenis Jenis Bank
Dilihat dari fungsinya
Bank Umum : Bank yang melakukan usahanya berdasarkan kegiatan konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Kegiatan usahanya bersifat konvensional dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR jauh lebih sempit di bandingkan Bank Umum.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dsb)
Bank milik swasta nasional (Bank Muamalat, Bank Danamon dsb)
Bank milik koperasi (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing (Deutsche Bank, Bank of Tokyo dsb)
Bank milik campuran (Sumitomo Niaga Bank, Ing Bank dsb)
Dilihat dari Segi Statusnya
Bank devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri)
Bank non devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri, tetapi di lakukan masih dalam batas-batas negara)
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional ( mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah Bank yang beroriantasi pada prinsip konvensional)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (penentuan harga produknya berdasarkan hukum islam)



Fungsi Bank

Financial Intermediary :
b. Menghimpun Dana Masyarakat (to receive deposits)
b. Memberikan Kredit (to make loans)
Laporan Keuangan
Use Of fund Source Of fund
Cash Demand deposite
BI current account Saving deposite
Earning asset :
Bank deposite Time deposite
Secuities
Placement
Loan
Fixed asset Equity

Dana Bank
• Dana Bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya.
• Ada Conflict of Interest (Masalah Likuiditas vs Rentabilitas).

Sumber Sumber Dana Bank
• Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
Contoh : modal yang disetor,cadangan-cadangan, laba yang ditahan.
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
Contoh : Pinjaman dari bank lain, pinjaman dari bank sentral, dsb.
• Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
Contoh : Giro, Deposite, Tabungan.

Tujuan Alokasi Dana
• Mencapai Tingkat Profitabilitas yang cukup.
• Menjaga posisi Likuiditas, untukmempertahankan kepercayaan masyarakat.


Alokasi Dana
• Non Earning Assets (Aktiva yang tidak produktif)
Primary Reserve
Aktiva tetap
Investasi
• Earning Assets (Aktiva Produktif)
Secondary Reserve
Kredit
Investasi Jangka Panjang

Faktor Penentu Kebetuhan Dana Bank
• Ketentuan Pemerintah
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)
• Area Operasional Bank
• Produk Jasa Bank
• Tujuan Bank
• Pimpinan Bank
• Kebutuhan Likuiditas Yang Dimiliki
• Tingkat Kualitas dari Aset
• Struktur dari Tabungan
• Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank
• Tingkat Kualitas Pemilik Bank


KESIMPULAN DAN SARAN

Jadi manajemen dana bank sangatlah di butuhkan untuk mengetahui kegiatan kegiatan bank sehari hari. Oleh karena itu sebaiknya jika kita ingin menabung, marilah kita menabung di bank saja karena kita telah mengetahui dari mana dan kemana saja uang di bank itu di salurkan.



SUMBER
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
asodah.staff.gunadarma.ac.id
Ban dan Lembaga Keuangan, Kasmir, edisi revisi 2008

NILAI : 80

Minggu, 28 Februari 2010

Pengertian Dan Konsep Bank

adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Jenis Jenis Bank

Dilihat dari fungsinya
Bank Umum : Bank yang melakukan usahanya berdasarkan kegiatan konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Kegiatan usahanya bersifat konvensional dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR jauh lebih sempit di bandingkan Bank Umum.

Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dsb)
Bank milik swasta nasional (Bank Muamalat, Bank Danamon dsb)
Bank milik koperasi (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing (Deutsche Bank, Bank of Tokyo dsb)
Bank milik campuran (Sumitomo Niaga Bank, Ing Bank dsb)

Dilihat dari Segi Statusnya
Bank devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri)
Bank non devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri, tetapi di lakukan masih dalam batas-batas negara)

Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional ( mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah Bank yang beroriantasi pada prinsip konvensional)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (penentuan harga produknya berdasarkan hukum islam)

Sumber :
1. Bank Wikipedia Bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas. http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
2. Bank dan Lembaga Keuangan. Kasmir, S.E. M.M edisi revisi 2008

Jumat, 12 Februari 2010

Mata Uang

Mata Uang

Mata uang adalah alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di suatu negara. Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah.
ahulu kala, manusia primitif belum menggunakan uang, ataupun alat pertukaran. Ini dikarenakan oleh pada waktu itu manusia dapat memenuhi semua keinginannya dari lam sekitarnya. Ketika sumber daya alam yang mereka gunakan habis, mereka berpindah dan mulai menggunakan sumber daya alam yang ada di sekitarnya lagi. Barulah ketika munculnya peradaban kuno manusia mulai menukar barang miliknya dengan barang milik orang lain, yang disebut barter. Kemudian setelah zaman lebih maju, manusia mulai menggunakan alat penukar, walaupun belum berupa uang. Alat ini disebut uang barang. Barulah setelah manusia menguasai penggunaan tulisan dan huruf, dikenallah uang atau disebut uang kepercayaan (uang fiduciair).

Sejarah Singkat Sistem Mata Uang Masyarakat

Sistem mata uang masyarakat yang tertua dan masih beroperasi hingga saat ini adalah sistem moneter Guernsey yang terletak diantara Gugusan Pulau Guernsey dan Jersey – Inggris (wilayah yang terkenal dengan perusahaan susu sapinya). Selama perang melawan Napoleon, Pemerintah Inggris pada dasarnya bangkrut , dimana 80 % dari keseluruhan penerimaan pajak digunakan untuk membayar hutang pada Bank yang telah menerbitkan mata uang. Sehingga dalam tahun 1816 mereka menerbitkan mata uangnya sendiri.
Pada akhir perang dunia pertama perekonomian Jerman hancur. Pemerintah pusat telah membuat kesalahan penting yaitu dengan mencetak berjuta-juta mata uang Marks untuk membayar negara-negara pemenang perang dunia maupun perbaikan ekonominya sendiri, hal tersebut malah menyebabkan peningkatan inflasi. Untuk itu beberapa kota di Jerman telah membuat mata uangnya sendiri. Kemudian Amerika Serikat juga melakukan kesalahan besar yaitu dengan membuat Stock Market yang menyebabkan kehancuran ekonomi ditahun 1929. Ratusan masyarakat Amerika dan Kanada membuat mata uangnya sendiri dalam rangka pemulihan ekonomi Negara pada umumnya serta pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari
Ketika depresiasi mulai menyebar ke Eropa sistem mata uang masyarakat tumbuh, dimulai dari Bavaria, Austria serta negara-negara sekitarnya. Sistem tersebut memiliki keunikan terutama penggunaan "negative interest" dimana biaya sirkulasi dimasukan didalamnya untuk melindungi dari pemalsuan.

Sistem Mata Uang Masyarakat di tahun 1980an

Pada tahun 1980-an, sistem mata uang masyarakat mulai muncul kembali. Di tahun 1982 mulai dikenal sistem perdagangan antar wilayah Local Exchange Trading System (LETS), dan menjadi dasar berdirinya Sistem mata uang dengan kredit bersama (Mutual Credit Community Currency System ). Sistem mata uang lokal merupakan sebagai respon alami terhadap krisis ekonomi yang terjadi, maka dikembangkanya LETS sebagai sistem yang sengaja dibangun untuk tetap mengkritik sistem perekonomian yang berlangsung. Realitas dilapangan mata uang LETS selalu memiliki persedian uang yang cukup bagi masyarakat anggotanya, dimana uang dicetak dan didistribusikan pada suatu wilayah oleh anggotanya dengan tidak menerapkan sistem bunga . Suatu kesempurnan dimana lazimnya uang di masyarakat selalu mengalami kekurangan .

Sistem Mata Uang Masyarakat di Sebagian Dunia Ketiga

Secara umum kita dapat mengatakan tentang Sistem Mata uang masyarakat sebagai berikut :
1. Mata uang diterbitkan dengan aman dan cepat. Untuk sebagian besar sistem mata uang masyarakat, mata uang disebarkan kepada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pada bank–bank maupun koperasi kredit. Dimana penarikan uang dicatat pada lembaran buku besar. Karena jumlah keseluruhan pada perhitungan neraca selalu sama ( Kredit – Debet = 0 ) atau ( Kredit + Uang tunai – debet = 0 ) perhitungannya sangat sederhana dan cepat . Pemerintah tidak menerbitkan mata uang , lebih baik jika para anggota masyakat yang menerbitkan mata uang mereka sendiri, sehingga sistem hanya mencatat kegiatannya.
2. Sistem mata uang masyarakat scara resmi telah beredar di lebih dari 35 negara-negara di dunia. Beberapa Sistem mata uang yang sedang beroperasi di negara-negara yang tergabung dalam NAFTA, G7, maupun EEC, sebaik penerapan yang dilakukan di negara-negara seperti Jepang, Australia, New Zealand, Senegal, Thailand, Peru , Equador, Colombia, Uruguay, Chile, Argentina dan Brazil. Di bebarapa tempat penerapan sistem mata uang masyarakat tersebut diatas juga didukung oleh pemerintah setempat.
3. Sistem mata uang masyarakat melindungi perekonomian nasional dari penerapan sistem pasar bebas. Beberapa proteksi yang dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia telah tidak ada. Sedikitnya, mungkin hanya negara Jepang yang masih mampu mempertahankan proteksi perdagangan bagi rakyatnya, dengan cara melindungi pasar mereka dari perusakan dan eksploitasi ekonomi dari luar. Namun apakah ada pertentangan atas keuntungan yang terjadi dari jaringan perdagangan berbasis masyarakat. Sistem ini tidak memiliki perbedaan dengan Sistem tanpa bunga dari per-Bank-an Islam, atau Program pinjaman kecil masyarakat, karena sistem tersebut tidak melarang pertukaran dengan para pedagang asing. Sama halnya dengan mata uang masyarakat. Namun pengunaan dari mata uang masyarakat , memberikan keuntungan yaitu sebagai pelapis yang melindungi dari badai krisis ekonomi yang menembus seluruh negara. Dengan sistem mata uang masyarakat, akan mendorong masyarakat untuk tetap bertahan dalam krisis maupun ketidakstabilan perekonomian nasional seperti yang dialami negara-negara seperti Meksiko (1995), Asia (1997) , Brazil (1998) dan seterusnya.

Sumber : wikipedia dan Stephen DeMeulenaere (diterjehmakan oleh Ferry Yuniver)

NILAI : 70