Hakikat dan Karakteristik Karya Ilmiah
Karya ilmiah merupakan karya tulis yang menyajikan gagasan, deskripsi atau pemecahan masalah secara sistematis, disajikan secara objektif dan jujur, dengan menggunakan bahasa baku, serta didukung oleh fakta, teori, dan atau bukti-bukti empirik.
Tujuan penulisan karya ilmiah, antara lain untuk menyampaikan gagasan, memenuhi tugas dalam studi, untuk mendiskusikan gagasan dalam suatu pertemuan, mengikuti perlombaan, serta untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan/hasil penelitian.
Karya ilmiah dapat berfungsi sebagai rujukan, untuk meningkatkan wawasan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Bagi penulis, menulis karya ilmiah bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan membaca dan menulis, berlatih mengintegrasikan berbagai gagasan dan menyajikannya secara sistematis, memperluas wawasan, serta memberi kepuasan intelektual, di samping menyumbang terhadap perluasan cakrawala ilmu pengetahuan.
Jenis Karya Ilmiah
1. Karangan ilmiah: memiliki aturan baku dan sejumlah persyaratan khusus yang menyangkut metode dan penggunaan bahasa
Misal: makalah, laporan, skripsi, tesis, disertasi
2. Karangan non ilmiah: karangan yang tidak terikat pada karangan baku
Misal: anekdot, opini, dongeng, hikayat, cerpen, novel, roman, dan naskah drama
3. Karangan semi ilmiah atau ilmiah populer: karakteristiknya berada di antara ilmiah dan non-ilmiah
Misal: artikel, editorial, opini, feuture, reportase
Ciri-Ciri Karya Ilmiah
1. Merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif ) fakta sesuai dengan yang diteliti
2. Bersifat metodis dan sistematis dalam pembahasan masalah digunakan metode tertentu
dengan langkah langkah yang teratur dan terkontrol secara tertib dan rapi
3. Tulisan ilmiah menggunakan laras ilmiah laras bahasa ilmiah harus baku dan formal. Selain itu laras ilmiah harus lugas agar tidak ambigu
Macam-macam Karya Ilmiah
1. Artikel ilmiah: karya tulis yang dirancang untuk dimuat di jurnal atau buku kumpulan artikel, ditulis dengan tatacara ilmiah, dan disesuai dengan konvensi ilmiah yang berlaku. Artikel dapat dipilah menjadi dua (a) artikel hasil penelitian, dan (b) artikel nonpenelitian.
2. Makalah ilmiah: karya tulis yang memuat hasil pemikiran tentang masalah, disusun secara sistematis dan runtut, dan disertai analisis yang logis dan objektif. Makalah dibedakan menjadi dua (a) makalah teknis, dan (b) makalah nonteknis
3. Laporan Penelitian: karya tulis yang berisi paparan proses dan hasil penelitian
SUMBER :
http://pustaka.ut.ac.id
wordpress.com
http://mgmp1.wordpress.com
Selasa, 23 Maret 2010
Minggu, 21 Maret 2010
ASURANSI dan PASAR MODAL
Asuransi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Asuransi Dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pasar Modal
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Fungsi
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa).
Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain. Sedangkan untuk saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa.
SUMBER : Wikipedia
http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2002/05/3/eur01.html
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Asuransi Dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Pasar Modal
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Fungsi
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
• Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
• Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis saham, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa).
Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain. Sedangkan untuk saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa.
SUMBER : Wikipedia
http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2002/05/3/eur01.html
Minggu, 14 Maret 2010
PENALARAN INDUKTIF
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.
Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.
Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
SUMBER : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rozi information center
Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.
Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
Contoh : Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
SUMBER : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rozi information center
LETTER OF CREDIT
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
•Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
•Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
•Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
•Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
•Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
•Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
•Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.
Tata Cara Pembayaran L/C
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
- Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama eksportir.
- Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir
-Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.
Jenis-Jenis L/C
• Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
• Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
• Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
• Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
• Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
• Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
• Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
• Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
SUMBER : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
NILAI : 80
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
•Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
•Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
•Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
•Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
•Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
•Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
•Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.
Tata Cara Pembayaran L/C
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
- Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama eksportir.
- Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir
-Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.
Jenis-Jenis L/C
• Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
• Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
• Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
• Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
• Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
• Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
• Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
• Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
SUMBER : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
NILAI : 80
Minggu, 07 Maret 2010
MANAJEMEN DANA BANK
LATAR BELAKANG
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Taun 1998, BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dahuludi daratan Eropa dikenal kegiatan perbankan, yang kemudian berkembang ke Asia Barat, Afrika, dan Amerika yang di bawa oleh bangsa Eropa. Kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, kemudian kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, lalu bertambah lagi menjadi tempat peminjaman uang. Sedangkan jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan jaman.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
ISI
Jenis Jenis Bank
Dilihat dari fungsinya
Bank Umum : Bank yang melakukan usahanya berdasarkan kegiatan konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Kegiatan usahanya bersifat konvensional dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR jauh lebih sempit di bandingkan Bank Umum.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dsb)
Bank milik swasta nasional (Bank Muamalat, Bank Danamon dsb)
Bank milik koperasi (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing (Deutsche Bank, Bank of Tokyo dsb)
Bank milik campuran (Sumitomo Niaga Bank, Ing Bank dsb)
Dilihat dari Segi Statusnya
Bank devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri)
Bank non devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri, tetapi di lakukan masih dalam batas-batas negara)
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional ( mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah Bank yang beroriantasi pada prinsip konvensional)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (penentuan harga produknya berdasarkan hukum islam)
Fungsi Bank
Financial Intermediary :
b. Menghimpun Dana Masyarakat (to receive deposits)
b. Memberikan Kredit (to make loans)
Laporan Keuangan
Use Of fund Source Of fund
Cash Demand deposite
BI current account Saving deposite
Earning asset :
Bank deposite Time deposite
Secuities
Placement
Loan
Fixed asset Equity
Dana Bank
• Dana Bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya.
• Ada Conflict of Interest (Masalah Likuiditas vs Rentabilitas).
Sumber Sumber Dana Bank
• Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
Contoh : modal yang disetor,cadangan-cadangan, laba yang ditahan.
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
Contoh : Pinjaman dari bank lain, pinjaman dari bank sentral, dsb.
• Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
Contoh : Giro, Deposite, Tabungan.
Tujuan Alokasi Dana
• Mencapai Tingkat Profitabilitas yang cukup.
• Menjaga posisi Likuiditas, untukmempertahankan kepercayaan masyarakat.
Alokasi Dana
• Non Earning Assets (Aktiva yang tidak produktif)
Primary Reserve
Aktiva tetap
Investasi
• Earning Assets (Aktiva Produktif)
Secondary Reserve
Kredit
Investasi Jangka Panjang
Faktor Penentu Kebetuhan Dana Bank
• Ketentuan Pemerintah
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)
• Area Operasional Bank
• Produk Jasa Bank
• Tujuan Bank
• Pimpinan Bank
• Kebutuhan Likuiditas Yang Dimiliki
• Tingkat Kualitas dari Aset
• Struktur dari Tabungan
• Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank
• Tingkat Kualitas Pemilik Bank
KESIMPULAN DAN SARAN
Jadi manajemen dana bank sangatlah di butuhkan untuk mengetahui kegiatan kegiatan bank sehari hari. Oleh karena itu sebaiknya jika kita ingin menabung, marilah kita menabung di bank saja karena kita telah mengetahui dari mana dan kemana saja uang di bank itu di salurkan.
SUMBER
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
asodah.staff.gunadarma.ac.id
Ban dan Lembaga Keuangan, Kasmir, edisi revisi 2008
NILAI : 80
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Taun 1998, BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dahuludi daratan Eropa dikenal kegiatan perbankan, yang kemudian berkembang ke Asia Barat, Afrika, dan Amerika yang di bawa oleh bangsa Eropa. Kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, kemudian kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, lalu bertambah lagi menjadi tempat peminjaman uang. Sedangkan jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan jaman.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
ISI
Jenis Jenis Bank
Dilihat dari fungsinya
Bank Umum : Bank yang melakukan usahanya berdasarkan kegiatan konvensional.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Kegiatan usahanya bersifat konvensional dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR jauh lebih sempit di bandingkan Bank Umum.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah (Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dsb)
Bank milik swasta nasional (Bank Muamalat, Bank Danamon dsb)
Bank milik koperasi (Bank Umum Koperasi Indonesia)
Bank milik asing (Deutsche Bank, Bank of Tokyo dsb)
Bank milik campuran (Sumitomo Niaga Bank, Ing Bank dsb)
Dilihat dari Segi Statusnya
Bank devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri)
Bank non devisa (Bank yang melakukan transaksinya ke luar negeri, tetapi di lakukan masih dalam batas-batas negara)
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional ( mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah Bank yang beroriantasi pada prinsip konvensional)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (penentuan harga produknya berdasarkan hukum islam)
Fungsi Bank
Financial Intermediary :
b. Menghimpun Dana Masyarakat (to receive deposits)
b. Memberikan Kredit (to make loans)
Laporan Keuangan
Use Of fund Source Of fund
Cash Demand deposite
BI current account Saving deposite
Earning asset :
Bank deposite Time deposite
Secuities
Placement
Loan
Fixed asset Equity
Dana Bank
• Dana Bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya.
• Ada Conflict of Interest (Masalah Likuiditas vs Rentabilitas).
Sumber Sumber Dana Bank
• Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
Contoh : modal yang disetor,cadangan-cadangan, laba yang ditahan.
• Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
Contoh : Pinjaman dari bank lain, pinjaman dari bank sentral, dsb.
• Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
Contoh : Giro, Deposite, Tabungan.
Tujuan Alokasi Dana
• Mencapai Tingkat Profitabilitas yang cukup.
• Menjaga posisi Likuiditas, untukmempertahankan kepercayaan masyarakat.
Alokasi Dana
• Non Earning Assets (Aktiva yang tidak produktif)
Primary Reserve
Aktiva tetap
Investasi
• Earning Assets (Aktiva Produktif)
Secondary Reserve
Kredit
Investasi Jangka Panjang
Faktor Penentu Kebetuhan Dana Bank
• Ketentuan Pemerintah
• Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR)
• Area Operasional Bank
• Produk Jasa Bank
• Tujuan Bank
• Pimpinan Bank
• Kebutuhan Likuiditas Yang Dimiliki
• Tingkat Kualitas dari Aset
• Struktur dari Tabungan
• Tingkat Kualitas dan Sistem Operasional Bank
• Tingkat Kualitas Pemilik Bank
KESIMPULAN DAN SARAN
Jadi manajemen dana bank sangatlah di butuhkan untuk mengetahui kegiatan kegiatan bank sehari hari. Oleh karena itu sebaiknya jika kita ingin menabung, marilah kita menabung di bank saja karena kita telah mengetahui dari mana dan kemana saja uang di bank itu di salurkan.
SUMBER
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
asodah.staff.gunadarma.ac.id
Ban dan Lembaga Keuangan, Kasmir, edisi revisi 2008
NILAI : 80
Langganan:
Postingan (Atom)